HAM DI INDONESIA
Nama : SUGI NUGROHO
Nim : D1A012011
AGROEKOTEKNOLOGI A
UNIVERSITAS JAMBI 2012
Hak
azasi manusia adalah suatu bentuk hak yang di miliki oleh setiap orang untuk
mendapat perlindungan dari hukum. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk
mendapatkan keamanan dan ketentraman. HAM adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1.
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang
sangat menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi
manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM,
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang
peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarah HAM
Indonesia.ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru
Indonesia dan Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Akan
tetapi Penanganan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) belum banyak
mengalami perubahan alias stagnan. Padahal, selama lima tahun masa tugas Komisi
Nasional HAM, skala pengaduan kasus dari tahun ke tahun semakin tinggi.
Sedangkan upaya-upaya perlindungan HAM terus menurun. Belum terdapat
perkembangan berarti dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di
masa lalu.
Contoh
pelanggaran HAM:
- Penindasan
dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai
tiran/otoriter.
Sebaiknya Komnas HAM harus melakukan gebrakan
agar pelaksanaan HAM lebih baik diantaranya :
1.
Mendesak pemerintah dan DPR agar segera
meratifikasi berbagai instrumen internasional hak asasi manusia Konvensi Anti
Penyiksaan, Penyandang Cacat, dan Perlindungan optimal bagi para Tenaga Kerja
Indonesia.
2.
Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang
represif dalam penyelesaian konflik politik di
Papua yang diterapkan saat ini.
Papua yang diterapkan saat ini.
3.
Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran
hak asasi, pemerintah secara berkala
menginformasikan kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani.
menginformasikan kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani.
Tapi, yang jelas penegakan HAM tidak akan
terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan masyarakat kepada pemerintah,
dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan HAM, karena itu merupakan hak
dasar setiap orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar