Minggu, 29 Desember 2013

TUGAS PKN _HAM DI INDONESIA_

HAM DI INDONESIA
Nama : SUGI NUGROHO
Nim : D1A012011
AGROEKOTEKNOLOGI A
UNIVERSITAS JAMBI 2012
      Hak azasi manusia adalah suatu bentuk hak yang di miliki oleh setiap orang untuk mendapat perlindungan dari hukum. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman. HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1. Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarah HAM Indonesia.ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Akan tetapi Penanganan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) belum banyak mengalami perubahan alias stagnan. Padahal, selama lima tahun masa tugas Komisi Nasional HAM, skala pengaduan kasus dari tahun ke tahun semakin tinggi. Sedangkan upaya-upaya perlindungan HAM terus menurun. Belum terdapat perkembangan berarti dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Sebaiknya Komnas HAM harus melakukan gebrakan agar pelaksanaan HAM lebih baik diantaranya :
1.      Mendesak pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi berbagai instrumen internasional hak asasi manusia Konvensi Anti Penyiksaan, Penyandang Cacat, dan Perlindungan optimal bagi para Tenaga Kerja Indonesia.
2.      Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang represif dalam penyelesaian konflik politik di
Papua yang diterapkan saat ini.
3.      Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi, pemerintah secara berkala
menginformasikan kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani.

      Tapi, yang jelas penegakan HAM tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan masyarakat kepada pemerintah, dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan HAM, karena itu merupakan hak dasar setiap orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar